Hukum & Kriminal

Lelang Dua Bidang Tanah di Kudus, Kejari Semarang Setorkan Rp1,9 Miliar ke Bank Mandiri

×

Lelang Dua Bidang Tanah di Kudus, Kejari Semarang Setorkan Rp1,9 Miliar ke Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang serahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada Bank Mandiri, di kantor Kejari Semarangm, Senin, 19 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang serahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada Bank Mandiri, di kantor Kejari Semarangm, Senin, 19 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada PT Bank Mandiri.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, nilai itu dari hasil lelang dua bidang tanah di Jalan Raya Kudus – Jepara Km 11, Desa Papingan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bidang tanah pertama memiliki luas 4.273 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 714 atas nama Agus Hartono. Sementara bidang tanah kedua seluas 3.365 meter persegi dengan SHM Nomor 1645, juga atas nama Agus Hartono.

BACA JUGA: Disnakertrans Ungkap Komunikasi ke Kurator Sritex Kian Sulit, Pesangon dan THR Eks Buruh Belum Dibayar

Agus Rujito mengatakan, hasil lelang itu bagian dari klaim pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I, Agus Hartono, dan terpidana II Donny Iskandar Sugiyo Utomo.

“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Agus Rujito dalam kegiatan penyerahan hasil lelang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin, 19 Oktober 2026.

Akan tetapi, kata dia, upaya pemulihan kerugian masih berlanjut melihat sejumlah aset lain belum selesai lelang sepenuhnya.

BACA JUGA: Pemkab Blora Buka Lelang Material Bongkaran Bangunan Gedung BPPKAD, Ini Syarat dan Ketentuannya

Agus Rujito mengatakan, pelaksanaan eksekusi dan lelang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tanggal 4 Februari 2025, serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024.

Kejar Pemulihan Kerugian hingga Rp52 Miliar

Agus Rujito mengatakan, nilai Rp1,925 miliar yang Kejari serahkan kali ini khusus berkaitan dengan perkara yang melibatkan Bank Mandiri.

Nilai tersebut. kata dia, belum mencakup seluruh kewajiban uang pengganti yang pengadilan bebankan kepada terdakwa dalam perkara tersebut.