Hukum & Kriminal

Lelang Dua Bidang Tanah di Kudus, Kejari Semarang Setorkan Rp1,9 Miliar ke Bank Mandiri

×

Lelang Dua Bidang Tanah di Kudus, Kejari Semarang Setorkan Rp1,9 Miliar ke Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang serahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada Bank Mandiri, di kantor Kejari Semarangm, Senin, 19 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang serahkan hasil lelang aset rampasan negara senilai Rp1,925 miliar kepada Bank Mandiri, di kantor Kejari Semarangm, Senin, 19 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dia berkata, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban uang pengganti dalam perkara terkait Bank Mandiri mencapai sekitar Rp52 miliar.

“Dari putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, uang yang pengadilan bebankan kepada terdakwa sekitar Rp52 miliar untuk Bank Mandiri. Itulah kewajiban yang akan kita kejar asetnya untuk menutup kerugian yang dialami lembaga keuangan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat

Menurut Agus Rujito, Kejari Semarang masih melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berpotensi terpidana gunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Aset yang telah Kejari Semarang temukan, kata dia, akan ada proses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah aset berhasil teridentifikasi, pelaksanaan lelang berjalan melalui bidang yang menangani pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Kota Semarang.

Agus Rujito bilang, hasil lelang dari aset lain yang berkaitan dengan perkara Bank Mandiri maupun lembaga keuangan lain akan dia sampaikan lebih lanjut.

Kejari Telusuri Status Tanah Milik Warga

Selain mengejar pemulihan kerugian melalui lelang aset, Kejari Semarang juga menelusuri status sejumlah bidang tanah milik masyarakat. Oleh karena berkaitan dengan proses penyitaan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Digugat Terkait Komentar Soal Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Gugat Balik Almas Tsaqibbiru

Agus Rujito berucap, akan memeriksa kembali aset mana yang berdasarkan putusan pengadilan yang harus kembali pada pemiliknya. Selain itu mana yang harus jadi rampasan kepada negara.

Penelusuran itu, kata dia, akan berjalan dengan berkoordinasi bersama bidang tindak pidana khusus dan bidang pemulihan aset. Selain itu bidang pengelolaan barang bukti Kejari Kota Semarang.

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp