“Apakah mengetahui itu sekadar mengetahui warganya memberikan dukungan, atau justru ԁimaknai harus ikut menyetujui? Nah, itu yang kemudian menjadi problem di lapangan,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Tedi mendorong adanya penguatan tata kelola kebebasan beragama hingga tingkat kecamatan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat bawah dapat menjadi salah satu opsi, meski bukan satu-satunya solusi.
Ia berharap pemerintah dapat lebih serius menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama tanpa terhambat ԁinamika politik maupun perbedaan penafsiran aturan di tingkat akar rumput.
“Tidak apa-apa kalau ada inisiatif FKUB provinsi maupun kabupaten mengembangkan jangkauannya sampai tingkat kecamatan. Tapi yang lebih penting adalah memastikan tata kelola kebebasan beragama di level-level itu benar-benar berjalan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





