“Ini juga amanat Perda Kota Semarang no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dalam Perda itu, pasal 2 melarang setiap orang memperjualkan dan memfasilitasi seks,” ucapnya.
Pasca tertangkap, lanjut Fajar, para PSK akan menjalani pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.
“Selesai pendataan, langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi di Solo agar mereka dibina. Kita sudah komunikasi dengan pihak panti,” tandasnya.
Sementara, para PSK enggan diwawancara wartawan. Mereka menolak lantaran ada keluarga yang harus dilindungi privasinya. (Ak/El)