Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui, Kuasa Hukum: Tak Proporsional

×

Lima Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Bui, Kuasa Hukum: Tak Proporsional

Sebarkan artikel ini
Terdakwa May Day Semarang

Di lain sisi, kuasa hukum terdakwa, Kahar Mualamsyah, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan cenderung terlalu berat.

Menurut Kahar, tuduhan bahwa kliennya menentang perintah petugas tak bisa pihaknya benarkan. Ia beralasan, kondisi aksi pada saat itu sudah kacau sehingga instruksi melalui pengeras suara tidak terdengar jelas.

“Kalau kemudian dianggap itu perlawanan atau menentang perintah petugas, tidak bisa dibenarkan. Pada waktu itu suaranya tidak terdengar karena terjadi huru-hara. Bahkan saksi-saksi yang kami ajukan menyatakan tidak mendengar ada larangan dari pihak kepolisian,” jelas Kahar usai persidangan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA: Cabut Praperadilan Mahasiswa Aksi May Day Rusuh Semarang, Tim Hukum Fokus Restorative Justice

Ia juga menekankan bahwa dari tiga pasal dakwaan, dua pasal terkait perusakan dan penganiayaan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi maupun ahli.

“Tinggal pasal ketiga, yaitu melawan petugas. Tapi pasal ini menurut kami sumir, tidak jelas. Apakah lawan secara fisik atau bagaimana, tidak ada penjelasan dalam dakwaan maupun tuntutan,” tegasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai pidana yang jaksa minta tidak proporsional. Sebagai langkah berikutnya, tim pembela akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

“Sejak awal kami berpegang bahwa mereka tidak bersalah. Tidak terbukti merusak, tidak terbukti menganiaya. Jadi, kami meminta lepaskan mereka,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan