Jateng

LPG 3 Kg Dioplos jadi Gas Nonsubsidi, Pangkalan di Cilacap Digerebek Polisi

×

LPG 3 Kg Dioplos jadi Gas Nonsubsidi, Pangkalan di Cilacap Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
lpg 3 kg cilacap
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, menggerebek sebuah agen pangkalan LPG di Desa Planjan pada Senin 10 Agustus 2026 malam. (Beritajateng.tv)

CILACAP, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, menggerebek sebuah agen pangkalan LPG di Desa Planjan pada Senin 10 Agustus 2026 malam. Pemilik pangkalan berinisial MM turut polisi amankan.

Kapolresta Cilacap Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya praktik mengoplos LPG. Pelaku mengisi gas non subsidi dengan gas LPG bersubsidi 3 Kg.

“Jadi 1 tabung yang non subsidi pelaku isi gas dengan 4 gas LPG bersubdi, sehingga keuntunganya sangat tinggi. Kemudian di jual gas non subsidi sekitar Rp240 ribu per tabung,” jelasnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Tak Was-was LPG Langka, Kisah Desa Manggihan di Semarang Mandiri Energi Berkat Biogas Kotoran Sapi

Dalam penggerebekan tersebut, petigas mengamankan barang bukti 191 tabung LPG berbagai ukuran serta sejumlah peralatan yang dugaan kuat pelaku gunakan untuk memindahkan isi gas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik tersebut dugaan kuat telah berlangsung sekitar enam bulan.

“Pengungkapan kasus ini sesuai dengan instruksi Presiden tentang persoalan Migas, dan terutama mencegah kelangkaan gas LPG Bersubsidi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kepala Sekolah di Brebes Oplos LPG, Polda Jateng Selidiki Keterlibatan Guru Lain dan Yayasan

Akibat perbuatannya, MM dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp