“Kami pantau perkembangannya, kami evaluasi, dan kami laporkan ke dinas terkait. Harapannya, ini bisa jadi contoh dan menginspirasi pihak lain untuk melakukan hal serupa,” ujarnya.
Program ini dirancang berkelanjutan dan direncanakan berlangsung setiap tiga bulan sekali dengan kuota sekitar 10 peserta per angkatan.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang, Abdul Wahid, mengapresiasi inisiatif LPK Quantum Telecommunication. Menurutnya, kolaborasi dengan sektor swasta menjadi kunci dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Di Jawa Tengah ada lebih dari 100 ribu penyandang disabilitas. Program seperti ini sangat membantu mewujudkan disabilitas yang inklusif dan berdaya,” katanya.
Semarang Kota Inklusif
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Tri Setyanto, menegaskan bahwa negara menjamin hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Hak mereka di jamin, mulai dari rekrutmen yang adil, akomodasi layak, upah setara, pengembangan karier, hingga perlindungan dari PHK. Bahkan ada kewajiban kuota 1 sampai 2 persen di perusahaan dan instansi pemerintah,” jelas Tri.
Ia menilai pelatihan ini menjadi contoh konkret peran swasta dalam mendukung kebijakan inklusivitas.
Dengan keterampilan yang tepat, penyandang disabilitas tidak hanya bisa bersaing di dunia kerja, tetapi juga membuka usaha sendiri.
“Ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Semarang untuk menjadikan Semarang sebagai kota inklusif,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan di LPK Quantum Telecommunication, Tomie menjelaskan pendaftaran dapat datang langsung ke lokasi. Peserta kurang mampu cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu, sementara pelatihan reguler juga tersedia bagi peserta umum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berdaya. Dengan skill dan pendampingan, teman-teman disabilitas bisa mandiri dan berkiprah,” pungkas Tomie. (*)
Editor: Elly Amaliyah







