Jateng

LPK Quantum Telecommunication Buka Pelatihan Gratis Teknisi HP untuk Disabilitas

×

LPK Quantum Telecommunication Buka Pelatihan Gratis Teknisi HP untuk Disabilitas

Sebarkan artikel ini
LPK Quantum Telecommunication Buka Pelatihan Gratis Teknisi HP untuk Disabilitas
Foto bersama pembukaan pelatihan Teknisi Handphone bagi Disabilitas di kantor LPK Quantum Telecommunication Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Dalam program ini, peserta dibekali keterampilan teknisi level satu. Materi difokuskan pada perbaikan ringan yang aplikatif, seperti mengganti baterai, LCD, konektor pengisian daya, dan kerusakan dasar lainnya.

Gratis dari pelatihan hingga buka usaha

“Kami mulai dari teknisi level satu agar mudah mereka pahami dan bisa langsung praktik. Kalau nanti di lapangan mereka berkembang, kami siap lanjutkan ke level dua, tiga, bahkan empat,” kata Tomie.

Usai pelatihan, peserta akan menjalani magang selama satu bulan. Setelah itu, LPK Quantum Telecommunication membantu membuka usaha servis handphone dari rumah masing-masing peserta, lengkap dengan pendampingan selama satu tahun.

“Kami pantau perkembangannya, kami evaluasi, dan kami laporkan ke dinas terkait. Harapannya, ini bisa jadi contoh dan menginspirasi pihak lain untuk melakukan hal serupa,” ujarnya.

Program ini dirancang berkelanjutan dan direncanakan berlangsung setiap tiga bulan sekali dengan kuota sekitar 10 peserta per angkatan.

LPK Quantum Telecommunication Buka Pelatihan Gratis Teknisi HP untuk Disabilitas
Salah satu peserta pelatihan teknisi handphone di LPK Quantum Telecommunication Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang, Abdul Wahid, mengapresiasi inisiatif LPK Quantum Telecommunication. Menurutnya, kolaborasi dengan sektor swasta menjadi kunci dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Di Jawa Tengah ada lebih dari 100 ribu penyandang disabilitas. Program seperti ini sangat membantu mewujudkan disabilitas yang inklusif dan berdaya,” katanya.

Semarang Kota Inklusif

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Tri Setyanto, menegaskan bahwa negara menjamin hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Hak mereka di jamin, mulai dari rekrutmen yang adil, akomodasi layak, upah setara, pengembangan karier, hingga perlindungan dari PHK. Bahkan ada kewajiban kuota 1 sampai 2 persen di perusahaan dan instansi pemerintah,” jelas Tri.

Ia menilai pelatihan ini menjadi contoh konkret peran swasta dalam mendukung kebijakan inklusivitas.

Dengan keterampilan yang tepat, penyandang disabilitas tidak hanya bisa bersaing di dunia kerja, tetapi juga membuka usaha sendiri.