Menurutnya, sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini, pihaknya telah membayar klaim penjaminan 118 BPR/BPRS dan satu Bank Umum.
LPS juga telah meresolusi satu bank umum dengan metode Penempatan Modal Sementara (PMS). Hal itu telah di divestasi kepada investor pada tahun 2014. Nilai klaim penjaminan yang LPS bayarkan sejak beroperasi tahun 2005 hingga kini sebanyak Rp 1,75 triliun (simpanan layak bayar).
BACA JUGA: Sambut Baik UU P2SK, LPS: Tonggak Penguatan Sektor Keuangan
Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambahkan perihal industri keuangan apa saja yang mendapat jaminan LPS. Hal tersebut menjawab pertanyaan apakah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi mendapat jaminan LPS.
“Pembicaraan mengenai penjaminan koperasi sudah ada sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan mengenai tantangan pada sektor keuangan saat ini. Antara lain rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.
“Maka perlu upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan. Kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto