Nasional

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Fokus Penguatan Ekonomi Domestik

×

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Fokus Penguatan Ekonomi Domestik

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jakarta 22 September 2025. (Humas LPS 2025)
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jakarta 22 September 2025. (Humas LPS 2025)

Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah. Per Agustus 2025, rasio AL/NCD[1] berada di level 120,24 persen (threshold 50 persen) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 27,25 persen (threshold 10 persen).

Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga terikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen, dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.

Pada periode observasi yang sama, SBP simpanan valas juga menunjukkan lanjutan penurunan meskipun lebih mixed. SBP valas di bulan September 2025 terpantau turun 8 bps ke level 2,04% dari periode observasi bulan Agustus 2025. Sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 13 bps.

Adanya pemangkasan suku bunga kebijakan oleh The Fed yang terikuti peningkatan kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan mempengaruhi pergerakan SBP lebih lanjut.

BACA JUGA: Tak Perlu Lama-lama, LPS Sebut Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Gagal Kini Cukup 5 Hari

Selanjutnya, Didik mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah nasabah ketahui. Atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan