“Yang penting kan mahasiswa merasa khawatirnya itu terhadap aparat penegak hukum, bukan pemerintah. Pemerintah mana ada pernah larang, pemerintah malah saya usulkan buka ruang speaker corner,” jelasnya.
BACA JUGA: Walikota Semarang Terima Permohonan Maaf Lima Mahasiswa Terlibat Kerusuhan May Day
Ia mengaku sudah mengusulkan agar kantor-kantor pemerintahan dan gedung DPR menyediakan ruang bebas berbicara bagi masyarakat.
“Presiden juga tidak pernah melarang orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan. Kalau ada ketakutan karena aparat penegak hukum, itu lain lagi,” katanya.
Pigai menegaskan, aparat harus menciptakan suasana ramah bagi masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan.
“Saya meminta aparat tidak boleh menciptakan rasa ketakutan. Justru aparat itu harus menciptakan suasana ramah terhadap orang yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan,” tegasnya.
Soal vonis mahasiswa Undip, Pigai sebut Komnas HAM yang berwenang menilai
Lebih jauh, menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran HAM dalam vonis kedua mahasiswa Undip tersebut, Pigai menegaskan hal itu menjadi ranah Komnas HAM.
“Yang menilai itu Komnas HAM. Saya kan pemerintah, tidak punya kewenangan. Otoritas yang menilai apakah unsur-unsur itu ada atau tidak ya Komnas HAM, karena Komnas HAM itu pengawas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat warga negara sesuai standar hukum internasional yang sudah terakui.
“Presiden waktu demo itu sudah menyatakan bahwa beliau menggunakan ICCPR sebagai standar. ICCPR pasal 19 sampai 21 menjadi pedoman bahwa menyampaikan pendapat itu terjamin. Kalau presiden sudah mengutip ICCPR, ya kami menteri ikutlah,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













