SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menjaring 16 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) saat menggelar operasi penertiban di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota Jawa Tengah.
Razia berjalan senyap untuk memaksimalkan hasil penindakan sekaligus menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi mangkal PSK di Semarang. Di antaranya Jalan Imam Bonjol, kawasan Jembatan Tanggul Indah, Kota Lama, serta Jalan Siliwangi.
Penertiban berlangsung pada akhir pekan setelah petugas melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnadir, mengatakan razia berlangsung tanpa pemberitahuan agar aktivitas para pekerja seks tidak lebih dulu terendus.
“Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu. Operasi kami jalankan secara senyap supaya tidak bocor dan hasilnya bisa maksimal,” ujar Kusnadir, Selasa, 10 Februari 2026.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mengamankan 16 perempuan dengan rentang usia antara 30 hingga 50 tahun. Mayoritas di antaranya berusia 40 sampai 50 tahun.
“Kami menyisir beberapa wilayah dan mengamankan 16 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks. Usia mereka bervariasi, tetapi sebagian besar sudah di atas 40 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Semarang Tangani 571 Aduan Warga Sepanjang 2025
Usai di amankan, seluruh perempuan tersebut langsung membawa mereka ke Kota Solo untuk menjalani pendataan, asesmen, dan pembinaan awal di Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Stevanus Marthen Da Costa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan selama dua hari sebelum operasi berjalan. Langkah ini untuk memastikan titik-titik yang disasar memang aktif digunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi jalanan.
“Kami memantau selama dua hari di beberapa lokasi, seperti Jalan Imam Bonjol, kawasan Tanggul Indah, Kota Lama, dan Jalan Siliwangi. Setelah itu, baru kami lakukan penertiban,” kata Marthen.





