DEMAK, beritajateng.tv – Mantan Anggota DPRD Demak, Suhadi resmi jadi tersangka kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar Karangawen Demak.
Mantan anggota DPRD Demak periode tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) kec. Mranggen dan karangawen ini resmi di tetapkan tersangka pada Selasa siang 25 Juli 2023.
Kejaksaan Negeri Demak tetapkan Suhadi sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan uang sewa kios pasar desa Wonosekar kecamatan Karangawen kabupaten Demak.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 ini. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak Nomor : Print- 129/M.3.31/Fd.2/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari tahun 2014. Sejak tersangka masih aktif menjadi Anggota Legislatif dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSU) “ADIL SEJAHTERA”.
“Koperasi yang ia dirikan atas namanya tersebut di gunakan untuk bekerjasama dengan pasar Wonosekar. Sebagai pengelola pasar yang baru saja di bangun pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBN. Sebesar, Rp. 918.975.000 dari kementerian koperasi,” ucap Kasi Pidum.
Lanjut Samsul Sitinjak, tahun 2019 di buatlah memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman kerjasama. Terkait pengelolaan pasar desa Wonosekar antara kepala Koperasi Adil Sejahtera dengan kepala desa Wonosekar. Tertanggal 9 Mei 2019 yang di tanda tangani oleh SUPRAYITNO selaku kepala koperasi Adil Sejahtera dan Iman Safii selaku Kepala Desa Wonosekar. Dengan jangka waktu MoU yaitu selama 1 (satu) tahun sehingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2020.
“Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ketentuan. Antara lain pada pasal 6 mengenai bagi hasil menyatakan pihak pertama mendapatkan profit sharing. Atau bagi hasil sebesar 30 persen selama satu tahun masa pengelolaan dan pihak kedua mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 70 persen,” terangnya.
Bahwa adapun pasar desa Wonosekar memiliki los pasar sebanyak 64 los diantaranya sebanyak 25 di blok A. Sebanyak 7 kios di blok B, sebanyak 5 kios di blok c sebanyak 14 kios.
Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar desa Wonosekar sudah di atur. Dalam peraturan kepala desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar desa Wonosekar pada pasal 20. Yakni mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut :