Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai berinisial D sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka juga telah ditahan sejak Minggu, 7 Juni 2026.
BACA JUGA: SMS Berkedok Tilang ETLE Teror Warga Semarang, Polisi Tegaskan Itu Penipuan
Kasus tersebut kini masih terus penyidik kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang merugikan ratusan pensiunan tersebut. (*)





