Jateng

Mantan Karyawan Bank di Purwokerto Diduga Tipu Pensiunan Hingga Rp27 M, Uang Dialihkan ke Investasi Bodong

×

Mantan Karyawan Bank di Purwokerto Diduga Tipu Pensiunan Hingga Rp27 M, Uang Dialihkan ke Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
uang baru
penukaran uang baru 2026. freepik

SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan pensiunan yang menjadi korban dugaan investasi bodong menggelar aksi damai dengan melakukan longmarch menuju Kantor PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebanyak 127 pensiunan menuntut pembatalan kredit bermasalah yang masih membebani mereka. Selain itu, mereka juga meminta penghentian pemotongan otomatis (auto-debet) uang pensiun yang hingga kini masih berlangsung setiap bulan.

Aksi tersebut terpicu dugaan penipuan yang mantan karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D (36) lakukan. Tersangka dugaan kuat memanipulasi data nasabah dan membujuk para pensiunan mencairkan pinjaman yang kemudian teralihkan ke investasi bodong dengan skema menyerupai ponzi.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan para pensiunan datang untuk menuntut keadilan sekaligus meminta pemulihan hak mereka.

“Intinya kita menuntut keadilan. Yang kedua, supaya kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan. Bila mana tidak dikabulkan, kita akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki,” tegas Djoko.

BACA JUGA: Penipuan Lewat Tinder Bermarkas di Solo Raya Turut FBI Bongkar, Raup Rp41 Miliar dari Warga Amerika

Djoko mengungkapkan total kerugian yang para korban alami mencapai sekitar Rp26 miliar hingga hampir Rp27 miliar.

Hingga kini, dana pensiun para korban masih di potong setiap bulan dengan nominal cicilan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per orang.

Salah satu korban, Ismu Hartono, mengaku sejak awal menolak mengajukan pinjaman. Namun, pelaku terus membujuknya hingga akhirnya tercatat menerima kredit sebesar Rp349 juta.

Akibatnya, Ismu kini harus menanggung total kewajiban pembayaran utang yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

Bank Minta Korban Hormati Proses Hukum

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyampaikan keprihatinan atas musibah yang para pensiunan alami.

Meski demikian, ia meminta seluruh korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai berinisial D sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka juga telah ditahan sejak Minggu, 7 Juni 2026.

BACA JUGA: SMS Berkedok Tilang ETLE Teror Warga Semarang, Polisi Tegaskan Itu Penipuan

Kasus tersebut kini masih terus penyidik kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang merugikan ratusan pensiunan tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp