Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Pimpinan MWA UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi ke Gibran

×

Mantan Pimpinan MWA UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi ke Gibran

Sebarkan artikel ini
dugaan korupsi UNS
Dua eks pimpinan MWA UNS menyerahkan bukti dugaan fraud ke Pemkot Surakarta, Senin 17 Juli 2023. (ant)
SOLO, beritajateng.tv – Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan korupsi UNS.
Bukti dugaan korupsi UNS tersebut mereka serahkan ke Pemkot Surakarta melalui Kantor Protokol Komunikasi Pimpinan.
“Di tas itu ada hasil audit MWA UNS agar Mas Wali (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka) mengetahui kondisi yang ada di UNS,” kata mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi saat menyerahkan bukti dugaan korupsi UNS, Senin 17 Juli 2023.
Ia mengatakan rincian dari dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 34,6 miliar. Menurutnya, besaran anggaran tersebut tidak mendapat persetujuan MWA namun pihak kampus jalankan.
“Menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk kategori korupsi. Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain yang tidak disetujui MWA,” katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang menelan dana hingga Rp 5 miliar.
“Itu buktinya ada, pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Secara keseluruhan sekitar Rp 57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023,” katanya.

MWA berharap Gibran mengetahui dugaan korupsi UNS

Dengan adanya laporan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, ia berharap Gibran mengetahui kondisi yang sebenarnya di UNS.
“Agar mas wali mengetahui kondisi yang ada di UNS. Harapannya Pak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah info dari berbagai pihak,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hasan Fauzi datang bersama dengan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencopot gelar guru besar keduanya sebagai buntut dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Rektor UNS.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut.
“Nanti saya komunikasi dengan Pak Rektor dulu ya,” katanya.
Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan dalam PTNBH setiap tahun anggarannya masuk dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT).
“Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk situ. Kalau angka-angkanya tahun 2022, sebelum tahun itu sudah mendapat persetujuan,” katanya.

Rektor UNS tegaskan taat asas

Ia mengatakan yang menjadi masalah adalah pada tahun 2022 ada beberapa kegiatan yang belum saatnya kampus bayarkan karena pembayaran kegiatan pada akhir bulan Desember 2022.
“Tapi pada saat itu tanggal 15 dan 21 Desember beberapa proyek yang belum bayar iya, memang karena bayarnya akhir tahun. Proyek ini sudah jadi, tapi belum bayar,” katanya.
Meski begitu, saat itu MWA memutuskan belum melaksanakan pembayaran.
“Saya sebagai pengguna anggaran, taat asas sampai Desember 2022. Tentu tanggal 31 Desember belum dibayar UNS kan rekanan minta. Bagaimana kemudian saya harus bisa membayarkan maka saya mengajukan perubahan RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum kami bayar itu agar kami bisa membayar ke rekanan,” katanya.
Namun pada bulan Maret 2023 turun Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan pemilihan rektor.
Selanjutnya, Menteri Nadiem mengangkat tim teknis sebagai pendukung menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang MWA periode tahun 2020-2025.
“Saya ajukan perubahan itu, yang disahkan oleh tim teknis pada tanggal 6 April. Setelah disahkan UNS bisa membayarkan ke rekanan. Semua proses pengadaan, perencanaan, dokumen lengkap,” katanya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto
Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan