Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan dalam PTNBH setiap tahun anggarannya masuk dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT).
“Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk situ. Kalau angka-angkanya tahun 2022, sebelum tahun itu sudah mendapat persetujuan,” katanya.
Rektor UNS tegaskan taat asas
Ia mengatakan yang menjadi masalah adalah pada tahun 2022 ada beberapa kegiatan yang belum saatnya kampus bayarkan karena pembayaran kegiatan pada akhir bulan Desember 2022.
“Tapi pada saat itu tanggal 15 dan 21 Desember beberapa proyek yang belum bayar iya, memang karena bayarnya akhir tahun. Proyek ini sudah jadi, tapi belum bayar,” katanya.
Meski begitu, saat itu MWA memutuskan belum melaksanakan pembayaran.
“Saya sebagai pengguna anggaran, taat asas sampai Desember 2022. Tentu tanggal 31 Desember belum dibayar UNS kan rekanan minta. Bagaimana kemudian saya harus bisa membayarkan maka saya mengajukan perubahan RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum kami bayar itu agar kami bisa membayar ke rekanan,” katanya.
Namun pada bulan Maret 2023 turun Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan pemilihan rektor.
Selanjutnya, Menteri Nadiem mengangkat tim teknis sebagai pendukung menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang MWA periode tahun 2020-2025.
“Saya ajukan perubahan itu, yang disahkan oleh tim teknis pada tanggal 6 April. Setelah disahkan UNS bisa membayarkan ke rekanan. Semua proses pengadaan, perencanaan, dokumen lengkap,” katanya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





