SEMARANG, 12/10 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dibuat gerah dengan aktivitas ayam kampus yang kembali marak di ibukota Jawa Tengah.
Fenomena ayam kampus kembali marak di Kota Semarang dengan berkedok hunian kos (indekos) namun buat ajang mesum.
Sebelumnya pada Agustus kemarin, Satpol PP Kota Semarang sudah menindak satu hunian kos mahasiswa yang dijadikan praktik tindakan asusila ayam kampus.
Karenanya, Pol PP akan melakukan yustisi pada kos di sekitar kampus yang dicurigai sebagai ajang jasa penjual esek-esek ayam kampus.
“Akan lakukan yustisi di daerah kampus, kita tidak mau kampus dikotori tindakan asusila yang dikenal dengan ayam kampus,” kata Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang.
Pol PP akan menentukan waktu yang tepat untuk menggelar opersi yustisi hunian kos.
Beberapa lokasi kos yang dicurigai tersebar di beberapa wilayah yang memang berdekatan dengan area kampus baik negeri maupun swasta.
Di antaranya ada di kawasan Tembalang, Gunungpati, Semarang Timur, Tlogosari, dan Semarang Tengah.
“Kami tidak ingin kampus dijadikan tempat asusila,” tegas Fajar.
Kali ini pihaknya akan bertindak lebih tegas, jika sebelumnya menindak dengan segel lokasi hunian kos, kali ini oknum yang tertangkap juga kena tindakan.
Terutama jika yang tertangkap basah benar oknum mahasiswa melakukan pekerjaan sampingan ayam kampus maka akan dikembalikan pada rektor masing-masing.
“Kerena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan), jika ditemui mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.
Namun jika, oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).
Operasi yustisi Pol PP Kota Semarang juga akan melibatkan suku dinas Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda, sebagai upaya tindakan jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan.
Di mungkinkan, operasi yustisi juga menemukan pelenggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos, atau penyalahgunaan hunian jadi tempat kos.
“Apa itu berijin, atau penyalahgunaan tempat, atau itu hunian rumah tangga dijadikan praktik, atau ijin tempat tinggal tapi ternyata untuk kos,” katanya.
Operasi yustisi juga dalam rangka menegakan perda yang mana Kota Semarang sudah masuk PPKM Level 2, untuk masyarakat tetap patuh pada prokes.
Pihaknya berharap para mahasiswa untuk fokus pada belajar tidak terjerumus dengan tindakan asusila ayam kampus.
“Saya minta anak-anak ini sekolah yang benar jangan nyambi. Ini bisa memperburuk dunia akademika,” kata Fajar. (Ak/El)