Terutama jika yang tertangkap basah benar oknum mahasiswa melakukan pekerjaan sampingan ayam kampus maka akan dikembalikan pada rektor masing-masing.
“Kerena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan), jika ditemui mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.
Namun jika, oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).
Operasi yustisi Pol PP Kota Semarang juga akan melibatkan suku dinas Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda, sebagai upaya tindakan jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan.
Di mungkinkan, operasi yustisi juga menemukan pelenggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos, atau penyalahgunaan hunian jadi tempat kos.
“Apa itu berijin, atau penyalahgunaan tempat, atau itu hunian rumah tangga dijadikan praktik, atau ijin tempat tinggal tapi ternyata untuk kos,” katanya.
Operasi yustisi juga dalam rangka menegakan perda yang mana Kota Semarang sudah masuk PPKM Level 2, untuk masyarakat tetap patuh pada prokes.
Pihaknya berharap para mahasiswa untuk fokus pada belajar tidak terjerumus dengan tindakan asusila ayam kampus.
“Saya minta anak-anak ini sekolah yang benar jangan nyambi. Ini bisa memperburuk dunia akademika,” kata Fajar. (Ak/El)