Jateng

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Anggota Komisi X DPR RI Minta Implementasi UU TPKS Diawasi Ketat

×

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Anggota Komisi X DPR RI Minta Implementasi UU TPKS Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
UU TPKS | Kekerasan Seksual Pondok Pesantren
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, saat ditemui di Kota Semarang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Politikus PKS tersebut juga mengingatkan agar pemerintah dan lembaga terkait tidak hanya bergerak ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah memperkuat langkah pencegahan dari hulu, terutama melalui sektor pendidikan.

“Itu bersama, jangan sampai hanya ketika ada kejadian baru ribut, mereka ramai,” ujarnya.

BACA JUGA: LRC-KJHAM Sebut Penegak Hukum di Jateng Masih Buta UU TPKS: Persepsi Pengaruhi Penerapan Pasal

Fikri menekankan bahwa pembahasan mengenai pencegahan kekerasan seksual seharusnya lebih banyak dilakukan sebelum muncul korban, bukan setelah kasus terjadi dan memicu polemik.

“Lebih baik kita diskusi berbuih-buih itu di hulu, di pendidikan dan sebagainya. Jangan sampai nunggu ada korban baru,” tegasnya.

Khawatir Kasus Terus Berulang

Menurut Fikri, pola penanganan yang hanya fokus pada kasus yang sudah terjadi berisiko membuat persoalan kekerasan seksual terus berulang.

Selain itu, kondisi tersebut sering kali berujung pada saling menyalahkan antar pihak tanpa menghasilkan solusi yang tuntas.

“Nanti saling menyalahkan, saling gugat, saling nuntut. Enggak selesai,” katanya.

Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan, edukasi, serta implementasi UU TPKS secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan dan ruang publik lainnya.

“Kalau begitu terus kan nanti akan berulang lagi,” pungkas Fikri. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp