Tindakan itu muncul sebagai respons atas tiga peristiwa ledakan tragis yang melukai sejumlah remaja pada pertengahan Februari di Jawa Tengah.
Ledakan pertama menghancurkan sebuah rumah di Kabupaten Grobogan, kemudian menyusul insiden serupa di wilayah Kabupaten Kendal serta Wonosobo.
Aparat memastikan akan menjerat setiap pelaku yang memiliki, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin resmi pemerintah. Pelaku bisa menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. (*)




