HeadlineJateng

Marak Praktik Tambang Ilegal di Jawa Tengah, FGD AMSI Jateng Gandeng Pakar Ungkap Penyebabnya

×

Marak Praktik Tambang Ilegal di Jawa Tengah, FGD AMSI Jateng Gandeng Pakar Ungkap Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal jateng
Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng, Supriyanto (dua dari kanan) saat berbicara di FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023. (Foto: AMSI Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Maraknya proyek pembangunan di Jawa Tengah (Jateng) disebut-sebut turut andil dalam masifnya praktik tambang ilegal.

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Illegal Minning: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ yang Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng gelar di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023.

Dalam acara itu, AMSI Jateng menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka yaitu Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng, Supriyanto; Panit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo; Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto; Pengamat Ekonomi Mineral UGM Jogja, Fahmi Radhi; dan Ketua AMSI Jateng, Nurkholis.

Ketua ATBI Jateng, Supriyanto, mengaku permasalahan tambang ilegal tak bisa dilepaskan dari supply dan demand atau ketersediaan dan permintaan material pertambangan untuk proyek pembangunan, tak terkecuali PSN. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku material itu, tak jarang pihak pelaksana proyek turut menggunakan jasa pelaku tambang ilegal.

“Adanya PSN membuat kebutuhan [bahan tambang] semakin meningkat. Belum lagi pengusaha tambang legal harus bersaing dengan proyek swasta. Maka, memang benar kalau berawal dari [tambang] legal bisa ke ilegal. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan. Seumpama kebutuhan sekitar 110 juta kubik, hanya 30 juta kubik saja yang bisa terpenuhi dari tambang legal,” ungkap Supriyanto.

BACA JUGA: Tambang Ilegal di Jateng Timbulkan Polemik Berkepanjangan, FGD AMSI: Susah Berantas Mafianya

Perkara Perda RTRW timbulkan tambang ilegal

Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota yang letak mineral pertambangannya tak sesuai dengan penetapan lokasi dari pusat juga kerap menimbulkan praktik pertambangan ilegal. Alhasil, banyak proses perizinan kerap terkendala hingga membuat pelaku tambang mengambil jalan pintas.

“Ini semakin membuat para pengusaha tambang legal dirugikan. Kita juga dilema, mau nambang, tapi izin di daerahnya enggak bisa selesai karena Perda tata ruangnya berbeda antara daerah dengan pusat. Padahal, permintaan banyak. Apalagi, banyak penambang ilegal yang merusak harga [mematok harga dengan murah]. Mereka juga enggak memperhatikan lingkungan. Tentu ini berdampak ke kami. Bahkan, kami [tambang legal] dapat penolakan dari masyarakat karena dianggap merusak lingkungan. Padahal, kami berizin dan wajib reklamasi,” terangnya.

Hal senada juga tersampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Jogja, Fahmy Radhi, yang menilai pemerintah harus bersikap tegas dalam upaya memberantas illegal minning. Jangan sampai ada oknum-oknum pemerintah yang turut bermain dalam praktik tambang ilegal, terutama sebagai backing atau aktor pendukung.

“Hampir semua daerah bermain, termasuk oknum-oknum dan perusahaan kecil maupun besar. Memberantas ini harus ada komitmen dari RI 1 (Presiden),” ujar Fahmy.

Sementara itu, Panit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo, mengaku telah menangani sebanyak 16 perkara tindak pidana pertambangan di Jateng per tahun 2023. Namun pada kasus penambangan sekala rakyat, persepsi masyarakat bahwa menambang adalah sarana mencari penghasilan menjadi satu hal yang membuat tambang ilegal masih eksis hingga saat ini.

“Bahkan, sewaktu kami melakukan penindakan, masyarakat mengatakan tanah ini milik Tuhan dan negara tidak ikut campur,” aku Iptu Didik.

BACA JUGA: Fenomena Tambang Ilegal Sulit Teratasi, Pengamat: Berantas Ini Harus Ada Komitmen RI 1

Pelaku tambang mesti sinkronisasi perencanaan pembangunan

Kabid Minerba ESDM Jateng, Agus Sugiarto, memgamini segala persoalan kompleks di atas. Pihaknya menyarankan bagi pelaku tambang, agar melakukan sinkronisasi dalam suatu perencanaan pembangunan secara komprehensif untuk menekan kebutuhan dan ketersediaan material.

“Apa yang ATBI sampaikan itu aktual di lapangan. Bahwa kebutuhan untuk kegiatan konstruksi di Jateng tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan sumbernya dari mana. Sehingga tidak ada sinkronisasi dari kabupaten sampai pemerintah pusat,” ujar Agus.

Dari segi penindakan selaku instansi yang membidangi, Agus mengaku berbagai upaya telah ESDM Jateng lakukan. Langkah baru kali ini, yakni menggandeng Kejaksaan untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran penambang legal yang menambah material secara ilegal untuk menghindari pajak pemerintah.

“Ini kejaksaan mulai masuk memeriksa proyek PSN. Material pajaknya berapa kita cek, jadi akan ketahuan nanti bila ada pengambilan material di luar izin. Penggelapan pajak itu nanti masuknya Tipikor. saya juga akan memperingatkan pemegang izin untuk tidak sembarangan memberi izinnya yang sebetulnya tidak ambil dari lokasinya [ilegal],” tegasnya.

Lebih jauh, Dinas ESDM Jateng menyampaikan jika secara kasat mata pelaku tambang legal dan ilegal memang sulit dibedakan. Namun paling pasti, bagi pelaku tambang berizin, terdapat palang pemberitahuan kegiatan penambangan di lokasi penambangan.

“Bila tidak ada palang, 99 persen itu ilegal. Meskipun tak menutup kemungkinan adanya pemasangan palang palsu. Selain itu, ini (tambang ilegal) juga permasalahan kita bersama, termasuk masyarakat. Karena mereka (ilegal) tak bisa kita sebut penambang, tapi pencuri sumber daya. Maka dari itu ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat,” tutupnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp