SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kabupaten Semarang bakal memanggil dinas terkait guna menindaklanjuti persoalan perizinan tempat usaha wisata yang akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan.
DPRD akan memanggil Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang untuk meminta klarifikasi dan mengidentifikasi permasalahan.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengaku masalah perizinan usaha wisata di Kabupaten Semarang masih menjadi sorotan juga menjadi perhatian wakil rakyat.
Tentunya, jelas Bondan, wakil rakyat ingin semua perizinan tempat usaha apa pun. Tak terkecuali tempat usaha wisata bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan, UU yang ada, dan prosedural.
BACA JUGA: Isu Perizinan Tempat Wisata di Semarang, Dusun Semilir Klarifikasi Polemik Legalitas
Walaupun dalam perkembangannya ada beberapa kesulitan ketika Undang Undang Cipta Kerja berlangsung, proses perizinan juga harus menyesuaikan pada perubahan- perubahan regulasi dari pusat.
“Sehingga penyesuaian-penyesuaian inilah yang mungkin ada yang belum optimal dilaksanakan,” jelasnya, usai Rapat Paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat 23 Mei 2025.
Tindakan tegas pelanggaran perizinan wisata Semarang
Pada prinsipnya, lanjut Bondan, DPRD akan mengevaluasi persoalan ini. Termasuk meminta jajaran eksekutif untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan.
Karena perizinan adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Sehingga harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan maupun regulasi yang ada,” tambahnya.
DPMPTSP harus memiliki semangat yang sama dengan DPRD Kabupaten Semarang terkait dengan evaluasi masalah perizinan ini. “Sehingga tak ada lagi tempat usaha wisata yang bermasalah dengan perizinannya,” tegas Bondan. (*)
Editor: Farah Nazila





