“Intinya, kita harus bertanya apakah KPK masih mendukung masyarakat sipil. Atau lebih memihak kepada penguasa,” tanyanya dalam dialog tersebut.
Rocky juga mengungkapkan keraguan terhadap kemampuan Firly Bahuri, ketua KPK, dalam memanfaatkan perpanjangan masa jabatannya.
“Jadi, apakah Firly dan koleganya mampu memanfaatkan perpanjangan jabatan ini untuk menjerat banyak koruptor, atau hanya memenuhi kepentingan penguasa?” tanyanya.
Selanjutnya, Rocky kembali mempertanyakan apakah perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan tujuan KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga etika publik.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 1 Tahun
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Dan menurut penalaran yang wajar. Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK. Seharusnya sama dengan ketentuan yang mengatur tentang segala hal pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002. Telah menyebabkan nilai kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali. Oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK. (*)
Editor: Elly Amaliyah