SEMARANG, beritajateng.tv – Rocky Gerung mengkritik tajam putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.
Rocky mengkritisi lembaga negara Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Menurutnya perpanjangan masa jabatan Ketua KPK apakah memihak dalam upaya pemberantasan korupsi atau justru mengamankan koruptor.
Kritik tersebut semakin meningkat setelah pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Rocky Gerung mempertanyakan apakah langkah tersebut bertujuan untuk mengungkap koruptor yang masih bersembunyi atau justru untuk memperpanjang kekuasaan.
“Perpanjangan masa jabatan KPK ini. Apakah demi mempertahankan kekuasaan atau untuk mengusut tuntas para koruptor yang masih bersembunyi,” ujar Rocky. Saat menjadi pembicara dalam talkshow di kampus UIN Walisongo Semarang pada Jumat 16 Juni 2023.
Dalam acara yang terselenggara oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Walisongo itu. Rocky juga mengkritik keberpihakan KPK terhadap masyarakat sipil.
“Intinya, kita harus bertanya apakah KPK masih mendukung masyarakat sipil. Atau lebih memihak kepada penguasa,” tanyanya dalam dialog tersebut.
Rocky juga mengungkapkan keraguan terhadap kemampuan Firly Bahuri, ketua KPK, dalam memanfaatkan perpanjangan masa jabatannya.
“Jadi, apakah Firly dan koleganya mampu memanfaatkan perpanjangan jabatan ini untuk menjerat banyak koruptor, atau hanya memenuhi kepentingan penguasa?” tanyanya.
Selanjutnya, Rocky kembali mempertanyakan apakah perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan tujuan KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga etika publik.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 1 Tahun
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Dan menurut penalaran yang wajar. Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK. Seharusnya sama dengan ketentuan yang mengatur tentang segala hal pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002. Telah menyebabkan nilai kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali. Oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK. (*)
Editor: Elly Amaliyah





