Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Masa Pendaftaran Usai, KPU Kota Semarang: Tak Ada Pendaftar Calon Perseorangan di Pilwalkot

×

Masa Pendaftaran Usai, KPU Kota Semarang: Tak Ada Pendaftar Calon Perseorangan di Pilwalkot

Sebarkan artikel ini
Calon Perseorangan | Soal Penetapan Caleg DPRD, KPU Kota Semarang Tunggu Arahan Pusat
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan tidak ada pendaftar bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari jalur perseorangan.

“Kami sudah membuka sosialisasi pada 5-7 Mei 2024. Kemudian, sebelumnya juga sudah pernah menyampaikan pada publik,” ujar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Senin, 13 Mei 2024.

Menurutnya, KPU telah menginformasikan bahwa untuk maju menjadi wali kota dan wakil wali kota terdapat dua jalur yang bisa ditempuh, yakni jalur perseorangan dan lewat partai politik.

Setelah tahap sosialisasi, kata Henry, KPU Kota Semarang membuka pendaftaran mulai 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB, namun ternyata sampai batas waktu berakhir tidak ada yang mendaftar jalur perseorangan.

“Jadi, sepertinya memang untuk orang-orang yang hendak maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota belum ada [dari jalur perseorangan]. Tentu kami hormati proses ini karena KPU siap melayani, baik parpol maupun yang hendak maju dari perseorangan,” jelasnya.

Ia menjelaskan terdapat perbedaan persyaratan pada masing-masing jalur. Sebab, untuk jalur partai politik wajib memiliki dukungan minimal 10 kursi di DPRD atau 25 persen suara sah di Pemilu 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan