SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan tidak ada pendaftar bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari jalur perseorangan.
“Kami sudah membuka sosialisasi pada 5-7 Mei 2024. Kemudian, sebelumnya juga sudah pernah menyampaikan pada publik,” ujar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Senin, 13 Mei 2024.
Menurutnya, KPU telah menginformasikan bahwa untuk maju menjadi wali kota dan wakil wali kota terdapat dua jalur yang bisa ditempuh, yakni jalur perseorangan dan lewat partai politik.
Setelah tahap sosialisasi, kata Henry, KPU Kota Semarang membuka pendaftaran mulai 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB, namun ternyata sampai batas waktu berakhir tidak ada yang mendaftar jalur perseorangan.
“Jadi, sepertinya memang untuk orang-orang yang hendak maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota belum ada [dari jalur perseorangan]. Tentu kami hormati proses ini karena KPU siap melayani, baik parpol maupun yang hendak maju dari perseorangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan terdapat perbedaan persyaratan pada masing-masing jalur. Sebab, untuk jalur partai politik wajib memiliki dukungan minimal 10 kursi di DPRD atau 25 persen suara sah di Pemilu 2024.