Untuk itu, ia menilai seseorang tetap dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia capres-cawapres belum ada penyesuaian karena penentuan sah atau tidaknya seseorang mengikuti Pilpres 2024 akan tertentukan pada tahapan verifikasi.
BACA JUGA: Gelar Roadshow Keliling Jawa Tengah, Gerindra Jateng Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
“Jadi kalau sekarang semua orang bisa daftar. Bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, waktunya bukan pada saat pendaftaran. Betul, enggak? Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS. Namanya orang daftar pasti diterima, tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau enggak saatnya verifikasi baru ketahuan,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 13 ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana termaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang bertambah klausa pernah menjabat kepala daerah. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi