Terkait dengan aturan, Siti menyebut jika sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur pembobotan nilai piagam internasional. Hanya saja, ada kemungkinan jika terdapat perbedaan persepsi dari kedua belah pihak.
Namun paling tidak, kata dia, dengan adanya mediasi nantinya akan membantu memadukan persepsi masing-masing pihak dengan regulasi yang sesuai.
“Dari Disdik mengatakan apa, orang tua mungkin juga punya persepsi yang berbeda. Makanya kita belum bisa menyimpulkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, seorang siswa di Mijen gagal lolos PPDB di SMP negeri jalur prestasi karena piagam internasionalnya mengalami penurunan nilai di hari terakhir PPDB.
BACA JUGA: Soal Kasus Piagam Palsu PPDB Semarang, Polisi: Sudah Naik ke Penyidikan
Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat menyebut jika pengurangan tersebut telah sesuai dengan regulasi. Pasalnya, piagam yang diajukan bukanlah kejuaraan berjenjang.
“Setelah dicek kami turunkan jadi kategori sertifikat regional. Kami punya dasar peraturan Keputusan Wali Kota,” ucapnya kepada beritajateng.tv, belum lama ini.
Ia menyebut jika tim pengawas membutuhkan waktu yang tak sebentar dalam proses screening. Bahkan, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Semarang sebenarnya masih berhak mengggugurkan piagam di masa analisis dan pemeringkatan yaitu Sabtu, 29 Juni 2024.
“Begitu ada ketidaksesuaian kami turunkan, jadi butuh waktu untuk menganalisis. Kami memberikan pengumuman di hari Jumat biar ngasih kesempatan orang tua untuk melakukan perubahan dan pindah pilihan,” ucap Erwan. (*)
Editor: Farah Nazila