Jateng

Masih Proses Investigasi, Dosen UIN Walisongo Semarang Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Dipecat?

×

Masih Proses Investigasi, Dosen UIN Walisongo Semarang Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Dipecat?

Sebarkan artikel ini
uin walisongo
Ketua PSGA UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah usai diskusi publik dan mimbar bebas di Landmark UIN Walisongo Semarang. Senin, 11 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia meminta korban maupun saksi tidak ragu untuk berbicara karena perlindungan terhadap pelapor telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbud, hingga aturan turunan Kementerian Agama.

“Undang-undangnya sudah ada, Permendikbud-nya ada, PMA-nya juga ada. Semua menjamin kerahasiaan dan perlindungan untuk korban, saksi, dan pelapor,” katanya.

Kurnia mengungkapkan hingga kini memang belum ada laporan resmi dari korban. Namun, tim investigasi kampus sudah mulai mengidentifikasi pihak yang dugaan kuat menjadi korban berdasarkan informasi yang beredar.

“Korban sebenarnya sudah diketahui dari tim investigasi, tetapi karena ini delik aduan maka tetap membutuhkan laporan dari korban, teman korban, atau saksi korban,” ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa KKN UIN Walisongo MIT ke-21 Posko 5 Gelar Festival Anak Islam, Akhirussanah, dan Khotmil Qur’an

Menurutnya, keberanian korban untuk melapor sangat penting guna memperkuat proses investigasi dan pengumpulan bukti.

“Please korban untuk bisa berbicara dan melapor,” pungkas Kurnia.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial usai akun Instagram @pesan_uinws mengunggah sejumlah aduan anonim terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen. Dalam unggahan, tertulis bahwa korban lebih dari satu orang. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp