Jateng

Masuk Perpustakaan Provinsi Jateng Bayar Parkir Hingga Rp4 Ribu, Ahmad Luthfi Janji Evaluasi

×

Masuk Perpustakaan Provinsi Jateng Bayar Parkir Hingga Rp4 Ribu, Ahmad Luthfi Janji Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Parkir Perpustakaan Provinsi Jateng | Pemberhentian PPPK
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Ahmad Luthfi buka suara perihal pengunjung perpustakaan milik Provinsi Jawa Tengah ditarik parkir sebesar Rp2 ribu untuk motor dan Rp4 ribu untuk mobil.

Sebelumnya, foto karcis parkir itu viral di media sosial usai tersiar di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Tampak tarif parkir tersebut senilai Rp4 ribu.

“Sebelum sempat membuka buku, pengunjung sudah lebih dulu “membuka dompet”. Pengunjung yang datang justru diminta membayar parkir Rp4.000 dengan karcis bertuliskan retribusi tempat khusus parkir,” tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang, Senin, 9 Maret 2026 lalu.

BACA JUGA: Wajah Baru Gedung Perpustakaan Kota Semarang, Bakal Ada Co-working Space hingga Mini Cafe

“Ini kan kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik. Lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus kena pungut biaya parkir?” lanjutnya.

Saat beritajateng.tv jumpai usai rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026, Luthfi menyatakan pihaknya akan mengecek terkait pungutan parkir tersebut.

“Parkir [perpustakaan], nanti saya cek. Nanti saya cek,” jawab Luthfi singkat.

Luthfi Bakal Evaluasi Tarif Parkir Perpustakaan Provinsi Jateng

Sementara itu, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi jika parkir tersebut memberatkan atau masyarakat keluhkan. “Akan kita evaluasi jika itu masyarakat yang mengeluhkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, mengatakan penarikan parkir itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA: Dorong Budaya Literasi, Dinas Arpus Jateng: Akreditasi Perpustakaan Harus Jadi Bagian Penilaian Sekolah

“Sesuai Perda, Rp4 ribu itu untuk mobil,” ujar Rahmah melalui pesan singkat, Senin, 9 Maret 2026.

Rahmah menuturkan, penarikan parkir di Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah itu sudah berlaku sejak lama.

“Retribusi Rp2 ribu per unit untuk kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu per unit untuk kendaraan roda empat. Layanan masyarakat dan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama untuk senantiasa terus kami tingkatkan dan tindakan perbaikan berkelanjutan,” pungkas Rahmah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp