Politik

Masyarakat Asumsikan Pemasangan Baliho Sebagai Kampanye, Bawaslu Jelaskan Perbedaan Kampanye dan Sosialisasi

×

Masyarakat Asumsikan Pemasangan Baliho Sebagai Kampanye, Bawaslu Jelaskan Perbedaan Kampanye dan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
baliho parpol | baliho kampanye
Baliho ‘PSI Menang, BPJS Gratis’ di Jalan Wahidin, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Selasa, 12 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

PURWOKERTO, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye menjelang Pemilu Serentak 2024. Terlebih, saat ini mulai ramai pemasangan baliho parpol meski belum memasuki masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, mengakui jika saat ini telah marak pemasangan baliho dan alat peraga yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 beserta bakal calon presiden maupun bakal calon anggota legislatif.

“Masyarakat mengasumsikan itu (pemasangan baliho dan alat peraga) menjurus ke kampanye. Sementara jadwal kampanye saja belum ada,” ujarnya, Minggu, 17 September 2023.

Selain itu, lanjut Yon, bakal calon anggota legislatif yang memasang baliho dan alat peraga tersebut juga belum tertetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Demikian pula dengan baliho bakal calon presiden, kata Yon, hingga saat ini belum tertetapkan karena pendaftaran calon presiden juga belum buka.

“Yang sudah ditetapkan saat ini hanya partai politik peserta pemilu. Artinya yang boleh dipasang hanya bendera partai dan nomor urut partai,” terangnya.

BACA JUGA: Ajak Pemilih Muda Cek Rekam Jejak Peserta Pemilu 2024, Bawaslu RI: Jangan Beli Kucing dalam Karung

Belum masa kampanye dan bacaleg belum jadi calon tetap, Bawaslu belum bisa tindak pemasangan baliho

Oleh karena itu, imbuh Yon, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho yang bakal calon anggota legislatif pasang karena yang bersangkutan belum tertetapkan sebagai calon tetap.

Menurutnya, penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame.

Selain itu, sambungnya, Polri pun bisa melakukan penindakan jika dalam baliho itu mengandung unsur yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ruang yang ada sekarang sampai tanggal 28 November 2023 adalah ruang sosialisasi. Jadi alat peraganya untuk partai politik itu alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye,” katanya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan