Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.
Mbak Dina mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat bisa masyarakat laporkan. Hal ini penting agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.
Mbak Dina punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.
Pun demikian, menurut Dina, program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus di galakkan di berbagai segmen.
Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini mulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa di tularkan ke lingkungan sekitarnya.
Menurut Mbak Dina, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dari tiga tahapan ini, yang lebih terutama adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan. (*)