JAKARTA, beritajateng.tv – Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ialah bagi pelajar yang sudah menikah.
“Pemberian kontrasepsi ini bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut sebabnya ialah masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
“Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” tuturnya.
BACA JUGA: [Video] Perempuan Nekat Selundupkan Pil Koplo dalam Alat Vital
Ia mengatakan, pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
Nadia menyebut pendekatan program itu berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.