SEMARANG, beritajateng.tv – Bakal calon Walikota Semarang, Hj Claudyna C Ningrum bakal memperkuat mekanisme Whistleblowing system di Pemerintah Kota Semarang.
Yakni, sistem pelaporan dugaan penyelewengan kewenangan maupun keuangan negara sebagai wujud komitmen anti korupsi.
“Kami menolak praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang jika di lantik menjadi walikota nanti,” kata Mbak Dina ini di Semarang.
BACA JUGA: Begini Tips Jitu Mbak Dina Atasi Pengangguran di Kota Semarang
Whistleblowing System di Kota Semarang merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli). Yang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai di lingkungan kerjanya.
Sistem pelaporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini juga sudah tersedia di Inspektorat Kota Semarang.
“Kami akan menambah line-line khusus untuk menampung berbagai bentuk aduan, saran atau laporan dari masyarakat,” kata Kader Partai Gerindra ini.
Mbak Dina mengatakan, jika ada temuan pungli, penarikan atau tindak pidana korupsi, masyarakat diminta mengadu ke saluran-saluran tersebut.
Mbak Dina mencontohkan, jika masyarakat ditarik biaya tertentu untuk memudahkan pengurusan surat bisa masyarakat laporkan. Hal ini penting agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau pungli.
Mbak Dina punya komitmen tinggi untuk menciptakan pemerintahan dengan transparan dan adil. Ia juga akan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi yang melibatkan para pegawai.
Pun demikian, menurut Dina, program pencegahan tindak korupsi memang perlu terus di galakkan di berbagai segmen.
Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini mulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, setelah itu komitmennya bisa di tularkan ke lingkungan sekitarnya.
Menurut Mbak Dina, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary. Caranya, mulai dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dari tiga tahapan ini, yang lebih terutama adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan. (*)





