SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait konsumsi daging anjing.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Keamanan Pangan.
Menurutnya, daging anjing tidak layak untuk di konsumsi karena bukan termasuk hewan ternak dan harus ada larangan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.
BACA JUGA: Gandeng Aktivis Hewan, Polrestabes Semarang Bekuk Truk Pengangkut Anjing Ilegal di Tol Kalikangkung
“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat. Untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” ujarnya di sela acara Pak Rahman dan Pembagian Sertifikat Program PTSL di TBRS Semarang, Senin 8 Januari 2024.
Lebih lanjut, Mbak Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di GT Kalikangkung pada Sabtu 6 Januari 2024 malam.