SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 Januari 2024 malam.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut.
BACA JUGA: Viral Truk Angkut Ratusan Anjing Menuju Penjagalan, Begini Penelusuran Polisi, Benar ke Sragen?
“Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam,” ujar Irwan di Semarang, Minggu, 7 Januari 2024.
Dalam penindakan tersebut, dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE turut polisi amankan. Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Beri Vaksinasi Rabies Gratis untuk Anjing dan Kucing
Truk beserta muatannya kemudian polisi bawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Irwan sendiri belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.
Pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut terancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi






