SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), beserta suaminya, Alwin Basri.
KPK memintai keterangan keduanya terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Keduanya KPK mintai keterangan untuk menjelaskan beberapa proses pengadaan yang terjadi di Kota Semarang,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis, 1 Agustus 2024..
Tessa menambahkan, Alwin lebih khusus KPK periksa terkait dengan pihak swasta. Mbak Ita sendiri diperiksa sebagai saksi, sementara Alwin berstatus sebagai terperiksa.
BACA JUGA: Dukung Sidak KPK ke 2 Universitas di Jawa Tengah, Pengamat: Perlu Jaminan Bebas dari Korupsi
Namun, Tessa tak merinci perbedaan status hukum keduanya. KPK menyebutkan bahwa keduanya telah dicegah untuk pergi ke luar negeri.
KPK memastikan Mbak Ita dan Alwin Basri akan pihaknya periksa kembali karena masih ada alat bukti yang perlu KPK konfirmasi. Namun, jadwal pemeriksaan lanjutan belum KPK tentukan.