Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Dukung Sidak KPK ke 2 Universitas di Jawa Tengah, Pengamat: Perlu Jaminan Bebas dari Korupsi

×

Dukung Sidak KPK ke 2 Universitas di Jawa Tengah, Pengamat: Perlu Jaminan Bebas dari Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Perguruan | UKT Undip | Jalur Mandiri Undip
Universitas Dipongeroro (Undip) Semarang. (Foto: IKA Undip)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat pendidikan Semarang, Ngasbun Egar, mendukung inspeksi mendadak (sidak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dua perguruan tinggi di Jawa Tengah. Menurutnya, sidak KPK tersebut bisa berfumgsi sebagai upaya preventif.

Ia menjelaskan, KPK memiliki tugas utama untuk memastikan semua proses publik bebas dari korupsi. Salah satunya, termasuk layanan perguruan tinggi.

“Saya kira memang perlu KPK itu melakukan aktivitas preventif atau pencegahan. Jangan sampai terjadi di layanan-layanan publik hal-hal yang merugikan masyarakat,” ujar Ngasbun saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA: KPK Periksa di Jakarta, Mbak Ita Tak Hadiri Sejumlah Kegiatan di Kota Semarang

Ngasbun menilai, KPK sebenarnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk melakukan sidak di perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi memiliki perputaran uang yang fantastis tiap tahunnya.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pengelolaan uang tersebut bersih dari praktik korupsi. Di sisi lain, ia meyayangkan adanya pejabat perguruan tinggi yang terbukti terlibat dalam korupsi.

“Di semua sektor harus ada jaminan bahwa tidak terjadi yang namanya penyalahgunaan kewenangan, khususnya di bidang keuangan. Harus ada jaminan itu,” tekannya.

Potensi dan modus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru

Lebih lanjut, ia sendiri tak begitu merincikan potensi dan modus korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Sepanjang pengetahuannya, masa penerimaan mahasiswa menjadi salah satu masa rentan.

Ngasbun mencontohkan, saat masa pendaftaran calon mahasiswa baru akan membayar sejumlah uang pendaftaran. Selain itu juga ketika resmi lolos, mahasiswa baru juga harus membayar sejumlah Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Tinggalkan Balasan