Di Kota Salatiga, baru tersedia 12 SPPG dari target 22 titik.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan juga melakukan pemantauan terhadap kecukupan suplai serta pengawasan keamanan pangan di setiap SPPG. Selain itu, ada pula edukasi terkait pola makan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) serta kampanye Stop Boros Pangan.
BACA JUGA: Gibran Tinjau Program MBG di SMPN 9 Salatiga, Siswi-Siswi Kegirangan Bisa Salami Wapres
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov telah membentuk Satgas Percepatan Program MBG berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/88 tanggal 25 Maret 2025. Hingga kini, 15 kabupaten/kota telah memiliki Satgas MBG, di antaranya Kabupaten Cilacap, Purworejo, Banjarnegara, Wonosobo, Magelang, Klaten, Tegal, Demak, Kudus, Jepara, Rembang, Pemalang, serta Kota Tegal, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga memanfaatkan aset lahan melalui mekanisme pinjam pakai di 134 titik berdasarkan Surat Sekda Nomor S/500.1/37/25 tanggal 2 Juni 2025.
Sertifikasi SPPG Jateng
Dari aspek keamanan pangan, 323 titik SPPG di Jawa Tengah telah memperoleh Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan laboratorium berkala, dan penerapan tata laksana bank sampel.
Luthfi menegaskan, seluruh pelaksana MBG di Jawa Tengah diwajibkan memiliki Sertifikasi Laik Higiene Kesehatan (SLHK).
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan kebijakan bahwa seluruh pelaksana MBG harus memiliki kualifikasi SLHK. Sertifikasi ini memastikan petugas MBG, termasuk petugas gizi, mendapat pelatihan sesuai standar dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya insiden negatif dalam pelaksanaan program.
Untuk menjamin mutu serta menampung aspirasi masyarakat, Pemprov Jateng juga membuka posko layanan pengaduan MBG. Masyarakat dapat menghubungi melalui hotline 0811-2622-000 atau melalui Call Center JNN di 150945. (*)













