-
Regulasi perlindungan karya jurnalistik dari pencurian konten oleh AI
-
Pembentukan federasi website untuk melindungi konten media
-
Peningkatan nilai ekonomi karya jurnalistik agar bisa berbayar
“Ibaratnya, sekarang media seperti toko tanpa penjaga. Siapa pun bisa mengambil isinya, termasuk AI. Ke depan, kami dorong agar ada sistem pembayaran bagi penggunaan konten jurnalistik oleh AI,” ujar Bli Komang.
BACA JUGA: Kecam Tren Kekerasan Perusahaan Media, AMSI Dorong Pemerintah Jamin Keamanan Jurnalis
Dalam pandangannya, model bisnis media tradisional yang bergantung pada pendapatan iklan saja sudah tidak relevan lagi di era digital ini.
Media harus menemukan sumber pendapatan baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi tanpa mengorbankan kualitas jurnalistik.
AI: Alat Kolaborasi atau Ancaman?
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memberikan pandangannya mengenai peran AI dalam jurnalisme.
Menurutnya, penggunaan AI dalam jurnalisme masih dapat di terima. Namun harus sesuai dengan standar etika profesi dan dengan proses verifikasi yang ketat.
“Teknologi tidak bisa ditolak, tetapi harus diawasi. AI tetap perlu memberikan disclaimer dan verifikasi menjadi kunci untuk menjaga kualitas informasi,” kata Totok. (*)
Editor: Farah Nazila













