BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut nama Sodri, anggota Komisi A.
“Ketua mengatakan, komisi A di alokasikan sekian. Kami menuruti,” kata Moel.
Meski demikian, di Kecamatan Semarang Timur dan Gajahmungkur tidak ada alokasi tersebut.
“Yang kami khawatirkan anda asal tembak aja jual-jual nama di kecamatan,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. (*)
Editor: Farah Nazila