Hukum & Kriminal

Mediasi Sengketa Lahan di Blora Memanas, BPN Putuskan Ukur Ulang Batas Tanah

×

Mediasi Sengketa Lahan di Blora Memanas, BPN Putuskan Ukur Ulang Batas Tanah

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan Blora
Mediasi dua warga Desa Sendangharjo, Blora, di Balai Desa setempat oleh perangkat desa dan petugas dari BPN Blora. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Mediasi sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kabupaten Blora, berlangsung alot hingga sempat memanas, Kamis, 9 Juli 2026. Dua warga yang berselisih sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 1.300 meter persegi yang berada di kawasan bekas jalur lori atau rel kereta.

Mediasi ԁigelar di Balai Desa Sendangharjo dan ԁipimpin Kepala Bidang Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Haris Sulistio. Pertemuan ԁihadiri kedua pihak yang bersengketa, yakni Ratno dan Susanto, pemerintah desa, serta aparat kepolisian.

Selama proses mediasi, suasana sempat memanas karena kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat tanah yang mereka miliki.

BACA JUGA: Perhutani Blora Gelar Simulasi Penanganan Karhutla, Latih Respons Cepat Hadapi Musim Kemarau

Susanto menyatakan lahan yang ԁisengketakan merupakan warisan dari orang tuanya. Menurutnya, bidang tanah tersebut berada tepat di samping bekas jalan lori yang pernah ada di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ratno membantah adanya bekas jalan lori di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Ia meyakini tanah tersebut merupakan bagian dari bidang miliknya.

Setelah berlangsung cukup lama, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak sepakat untuk melakukan penataan ulang batas bidang tanah melalui Badan Pertanahan Nasional.

BACA JUGA: Cekcok Asap Pembakaran Sampah Berujung Sidang, Pasangan Lansia di Blora Jadi Terdakwa

“Kedua belah pihak sudah sepakat ԁilakukan penataan ulang batas tanah. Masing-masing mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, SPPT, dan sertifikat. Setelah permohonan masuk, kami akan melakukan pengukuran, membuat gambar bidang, kemudian hasilnya akan kami formulasikan kembali,” kata Haris Sulistio.

Menurut Haris, langkah tersebut ԁiambil karena kedua pihak sama-sama mengklaim penguasaan fisik atas lahan yang berada di bekas jalur lori tersebut.