SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah menerima memori banding yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga tewas.
Selain itu, pemimpin dan anggota sidang juga telah ditunjuk oleh Komisi Kode Etik Polri. Hal itu terungkap dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
“Memori banding sudah di terima. Kemudian dari Propam atau sekretariat dari KKEP-nya sudah membuat narasi untuk menunjuk siapa pemimpin sidang dan anggota sidangnya,“ ungkap Artanto.
Adapun naskah sidang tersebut, kata Artanto, tengah menunggu tanda tangan Kapolda Jawa Tengah.
“Saat ini naskah tersebut sudah di ajukan ke Bapak Kapolda selaku pimpinan untuk ditanda tangani. Kita sedang menunggu surat ini di tindak lanjuti oleh beliau,” jelasnya.
BACA JUGA: Hari Terakhir, Robig Masih Belum Serahkan Memori Banding Kasus Penembakan
Kata Artanto, jadwal sidang pun masih menunggu surat di tandatangani sepenuhnya oleh Kapolda Jawa Tengah.