Hukum & Kriminal

Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan

×

Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dicopot, DPRD: Berpotensi Digugat di PTUN
Jajaran direksi (direktur utama, direktur umum dan direktur teknis) yang diberhentikan dari jabatan di PDAM Tirta Moedal Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Selain itu, pihaknya menyoroti proses penyampaian keputusan pemberhentian yang dinilai tidak patut. Muchtar menyebut pemberitahuan dilakukan secara mendadak melalui pesan singkat, hanya berselang satu jam sebelum penyerahan surat keputusan.

“Pemberitahuan sangat singkat, bahkan melalui pesan WhatsApp. Ini tidak mencerminkan tata kelola administrasi yang baik,” katanya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang Wali Kota ambil tanpa melalui prosedur yang jelas dan transparan. Menurutnya, putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai hukum. (*)

 

Editor : Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp