Selain itu, pihaknya menyoroti proses penyampaian keputusan pemberhentian yang dinilai tidak patut. Muchtar menyebut pemberitahuan dilakukan secara mendadak melalui pesan singkat, hanya berselang satu jam sebelum penyerahan surat keputusan.
“Pemberitahuan sangat singkat, bahkan melalui pesan WhatsApp. Ini tidak mencerminkan tata kelola administrasi yang baik,” katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang Wali Kota ambil tanpa melalui prosedur yang jelas dan transparan. Menurutnya, putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai hukum. (*)





