Gaya Hidup

Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Ulama

×

Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Ulama

Sebarkan artikel ini
bau mulut saat puasa
Ilustrasi. Tips agar terhindar dari bau mulut saat puasa. (Foto: freepik).

SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah ulama memberikan penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Aktivitas tersebut terkesan tidak membatalkan puasa selama melakukannya dengan batasan yang jelas dan tidak sampai masuk ke tenggorokan.

Pendapat tersebut merujuk pada keterangan sahabat Nabi, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau menjelaskan bahwa tidak mengapa seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau makanan sejenis, selama itu tidak tertelan.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Buka Puasa 24 – 28 Februari 2026 Kota Semarang

Riwayat tersebut dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Musnad-nya. Kemudian sebagian ulama menjadikan rujukan tersebut sebagai jawaban dalam membahas persoalan mencicipi makanan saat berpuasa.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Disamakan dengan Berkumur Saat Wudhu

Pandangan serupa turut tersampaikan oleh Ibnu Taimiyah. Beliau menilai bahwa mencicipi atau mengunyah makanan boleh selama hal tersebut termasuk kebutuhan mendesak, dengan syarat tidak ada bagian yang masuk ke tenggorokan.

Menurut beliau, kondisi tersebut dapat di analogikan dengan berkumur saat wudhu. Air yang masuk ke dalam mulut tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

Meski demikian, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku untuk orang yang mempunyai hajat.

Jika tidak ada kebutuhan, maka tindakan tersebut sebaiknya jangan lakukan demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah.

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Al-Hasan al-Bashri pernah mengunyahkan makanan untuk seorang anak kecil saat ia sendiri sedang berpuasa. Ia tidak menelan makanan tersebut, namun langsung memberikannya kepada anak itu.

BACA JUGA: 19 Anak Yatim di Ngawen Blora Dapat Bingkisan dari SPPG, Dikemas Buka Puasa Bersama

Boleh untuk Kebutuhan, Bukan Sekadar Mencoba

Para ulama menegaskan, hukum bolehnya mencicipi makanan tidak bisa menjadi alasan untuk bermain-main saat berpuasa. Kebolehan itu bersifat terbatas dan hanya berlaku ketika ada kebutuhan nyata.

Contoh yang biasa terjadi adalah ketika seorang ibu yang sedang memasak dan perlu memastikan rasa masakan tidak terlalu asin atau manis.