Oleh karena itu, pelanggaran ini masuk kategori sebagai pelanggaran berat, bukan lagi termasuk pelanggaran ringan maupun sedang.
Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Pemerintah daerah berpedoman pada regulasi yang berlaku, di mana pelanggaran yang Nur Aini lakukan merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Gerindra Pati Bakal Teruskan Usulan Pemecatan Bupati Sudewo dari Partai ke DPP: Lewat DPD Jateng
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbit dan menuju langsung ke kediaman Nur Aini.
Tindakan tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat proses penyampaian keputusan berlangsung.
Menurut informasi, Nur Aini berdomisili di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pengantaran surat ke rumah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam tetap menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan, meskipun yang bersangkutan tidak lagi aktif hadir sebagai aparatur sipil negara. (*)













