Hukum & Kriminal

Menkes RI Bekukan STR Zara Yupita Azra, Tersangka PPDS Anestesi Undip

×

Menkes RI Bekukan STR Zara Yupita Azra, Tersangka PPDS Anestesi Undip

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai berkunjung ke Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 9 Mei 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus perundungan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) yang menewaskan ARL mencuat kembali pasca salah satu tersangka dinyatakan lulus ujian kompetensi.

Merespons itu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memastikan Surat Tanda Registrasi (STR) lulus sertifikat kompetensi milik salah satu tersangka perundungan yang menewaskan ARL, yakni dr. Zara Yupita Azra, masih dibekukan.

Budi menyatakan, status pembekuan masih berlaku selama proses hukum masih berjalan.

BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka

Sebelumnya, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) mengeluarkan sertifikat tersebut setelah Zara mengikuti ujian.

Hal itu Budi ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 9 Mei 2025 sore.

“Sudah kita freeze (bekukan). Di – freeze dulu STR-nya sampai kasusnya di pengadilan selesai,” tegas Budi.

Undip tegaskan Zara belum lulus dari PPDS Anestesi

Sebelumnya, Undip merespons pemberitaan di berbagai media yang menyatakan bahwa dr. Zara Yupita Azra merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip semester 5 dan telah lulus dari PPDS Undip.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan bahwa Zara mahasiswa merupakan semester tujuh. Zara belum lulus dari program PPDS Anestesi.

“Kelulusan dr. ZYA dalam Ujian Komprehensif Nasional oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) saat ini telah di tangguhkan, tidak serta merta berarti lulus dari Program PPDS Undip. Sertifikat dari KATI merupakan dokumen pendamping ijazah sebagai salah satu syarat administratif untuk kelulusan,” ungkap Nurul dalam sebuah wawancara.

Undip juga telah menyampaikan status akademik dr. Zara Yupita Azra ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Kemendiktisaintek).

BACA JUGA: Kemenkes Terima 2.668 Aduan Dugaan Bullying PPDS, Undip Tertinggi?

Sementara terkait status hukum sebagai tersangka, Zara disebut masih mentaati proses hukum. Hal ini ia lakukan dengan menjalankan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Jawa Tengah.

Selain Zara, kedua tersangka lainnya yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho dan anggota staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp