Jateng

Menkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif: Kemoterapi dan Cuci Darah Tetap Jalan

×

Menkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif: Kemoterapi dan Cuci Darah Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat dijumpai di RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 10 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat dijumpai di RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Selasa, 10 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Tapi aktifnya ini tiga bulan. Kenapa tiga bulan? Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek,” ujar Budi.

Proses pengecekan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah, untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran.

“Nanti oleh Dinas Sosial, oleh BPJS, juga oleh Pemda, apakah yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak. Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” jelasnya.

Budi mencontohkan, peserta dengan kondisi ekonomi tertentu tidak lagi layak masuk kategori PBI.

“Kita ingin mengingatkan, kalau punya rumah dengan daya listrik 2.200 VA, itu masih bukan PBI. Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit limitnya Rp25 juta, ya enggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI itu bisa untuk yang lain,” tegasnya.

Meski demikian, selama masa tiga bulan tersebut, layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tetap terjamin.

“Tapi selama tiga bulan ini bukan hanya cuci darah ya, semua penyakit katastropik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya terhentikan bisa meninggal, itu otomatis di – reaktivasi dari pusat,” ujar Budi.

Ia memastikan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi tersebut.

“Tidak perlu datang [ke Dinas Sosial],” katanya singkat.

BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan, RS Tak Perlu Menalangi Pasien

Menanggapi pertanyaan soal pembiayaan selama masa reaktivasi PBI, Budi memastikan rumah sakit tidak terbebani untuk menalangi biaya pasien.

“Nanti akan BPJS bayar, karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang di reaktivasi otomatis ini,” jelasnya.

Ia mengungkap, jumlah peserta PBI yang sedang direkonsiliasi untuk reaktivasi otomatis berada di kisaran ratusan ribu orang.

“Angkanya yang kami lihat kemarin yang sedang direkonsiliasi terakhir ada kisaran 110 ribu sampai 120 ribu,” ungkap Budi.

Setelah 3 Bulan, Peserta yang Tergolong Mampu Wajib Bayar Iuran Mandiri