Lebih lanjut, Budi menjelaskan, setelah masa tiga bulan berakhir, peserta yang ternilai mampu harus beralih ke skema kepesertaan mandiri.
“Setelah tiga bulan, orang yang sebenarnya mampu ya dia harus bayar iuran yang Rp42 ribu,” ujarnya.
Untuk menghindari kebingungan di masyarakat, pemerintah juga memberikan masa transisi dalam pemberlakuan perubahan status PBI.
“Keputusan yang ketiga adalah, kalau misalnya ada perubahan kelas PBI, keluarnya tanggal 25 Februari ini, berlakunya tanggal 1 April. Jadi masih ada waktu satu bulan untuk BPJS melakukan sosialisasi,” jelas Budi.
BACA JUGA: Kemenkes Siapkan Perbaikan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Pasien Mengeluh Repot
Menurutnya, kebijakan tersebut agar masyarakat memiliki waktu untuk memahami perubahan status kepesertaan dan menyiapkan diri.
“Jadi ada waktu lah untuk mengkomunikasikan, mensosialisasikan dengan masyarakat yang berpindah dari PBI,” pungkas Budi. (*)
Editor: Farah Nazila





