Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Menpan RB Keluarkan Aturan Dadakan, Nasib Ribuan Guru Swasta di Jateng Terombang-ambing

×

Menpan RB Keluarkan Aturan Dadakan, Nasib Ribuan Guru Swasta di Jateng Terombang-ambing

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Guru Prioritas Swasta, Rina Dewi Astuti
Ketua Forum Guru Prioritas Swasta, Rina Dewi Astuti, saat dijumpai di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu 26 Februari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Di tahun 2025, Menpan RB menerbitkan regulasi atau Peraturan Menteri Nomor 16, bahwasanya yang diakomodir jadi PPPK paruh waktu adalaha guru yang terdata di database BKN. Awalnya kan yang diprioritaskan pertama guru swasta P1, kedua THK (Tenaga Honorer Kategori) 2, ketiga non-ASN terdata BKN, dan keempat non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah,” tutur Rina.

Imbas aturan baru Menpan RB itu, hanya tenaga non-ASN yang terdata BKN saja yang di akomodir pada PPPK 2024 lalu.

“Lalu kami nomor 1 masuk di mana? Penuh waktu, paruh waktu, atau bagaimana? Karena kan [sesuai] regulasi [awal] harusnya masuk di paruh waktu, tapi belum ada. Aturan baru munculnya Januari 2025, mendadak, munculnya setelah pengumuman pada 7 Januari itu, selang seminggu muncul aturan nomor 16 itu,” ungkap Rina.

Nasib yang terombang-ambing membuat Rina dan ribuan guru swasta lainnya menemui Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: DPRD Semarang Soroti Rekrutmen PPPK, Dorong Penguatan Proses Seleksi Berbasis Kompetensi

Bukan tanpa alasan, Rina mengaku ia dan rekan seprofesinya kesulitan mencari sekolah baru.

“Kalau yang sudah di keluarkan atau sudah resign gak bisa [kembali ke sekolah semula]. Mencari pekerjaan saja gak bisa, bahkan teman saya tuh melamar di sekolah kecil, karena menyandang status P1, tidak di terima, karena mindset mereka [sekolah] kalau P1 pas 2024 belum dapat formasi, berarti pas 2025 dapatnya. Padahal kan kita juga tidak tahu,” pungkas Rina. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan